Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut baik rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penaikan PPN dinilai sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal itu sebagai langkah mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun Pino mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keseimbangan antara wajib serta program penyanggah ekonomi berupa fiskal, harus dijalankan dengan baik dan tepat.
IKPI juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi kenaikan PPN 12 persen.