Jika PT INDAREF Dipaksa Bubar oleh Direksi PT Krakatau Steel, SDR : Maka Erick Thohir Mesti Mundur

by -1,181 views

Jakarta – Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Krakatau Steel memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam pengolahan besi dan smelter di Indonesia bernama PT. INDONESIA ASRI REFRACTORIES (PT INDAREF). Kepemilikan saham PT KS hanya 10% dan kepemilikan saham PT Tri Panoto 90% pada PT INDAREF padahal PT INDAREF memiliki pabrik semelter yang masih bagus dan layak jalan.

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran pers-nya hari ini, (11/8/2023) menjelaskan fakta terkini kondisi PT INDAREF.

“Kondisi PT INDAREF sendiri saat ini memiliki utang kepada individu yang bernama Bapak Samino sebesar Rp13 miliar dan sebagai jaminnannya berupa aset pabrik PT INDAREF tahjn 2017 dan PT INDAREF juga juga memiliki utang karyawan sebesar Rp 7,5 miliar.” tegas Hari.

Namun, dijelaskan Hari, pada tahun 2018 pabrik PT INDAREF dilelang dengan harga rendah sebesar Rp 8,9 miliar.

“Hasil uang lelang hanya digunakan untuk membayar uang pesangon karyawan sebesar Rp 7,5 miliar dan utang kepada individu yang bernama Bapak Samino sebesar Rp 13 M tidak dibayarkan sampai saat ini,” ujar Hari.

“Bahkan pihak Bapak Samino sudah 2 kali mengajukan somasi melalui kuasa hukum Weni Alia Yusuf & Partners yaitu somasi I pada 27 April 2023 dan somasi II pada 30 Mei 2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskan lagi bahwa pada bulan Maret 202 PT KS melakukan permohonan melalui pengadilan PN Jakarta Selatan untuk membubarkan PT INDAREF.

“Dimana saat itu kondisi pabrik dalam keadaan baik-baik saja, tutur Hari. Melalui kuasa hukum Bapak Samino yaitu Weni Alia & Partners melayangkan surat keberatan pembubaran PT INDAREF karena belum bayar utang kepada kliennya yaitu Bapak Samino sebesar Rp.13 miliar, katanya. Oleh sebab itu permohonan PT KS terkait PT INDAREF ditolak oleh PN Jakarta Selatan,” ujar Hari.

Hari menyayangkan sikap sewenang-wenang PT Krakatau Steel.

“Kesewenang-wenangan PT Krakatau Steel dibuktikan dengan membongkar pabrik pengolahan besi dan smelter PT. INDONESIA ASRI REFRACTORIES (PT INDAREF). Pembongkaran PT INDAREF yang seharusnya tidak perlu dilakukan karena berdasar Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 199/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL tertanggal 13 Juli 2023 bahwa pengadilan PN Jaksel memutuskan permohonan PT KS tidak dapat diterima,” ujarnya.

“Beberapa hari kemudian setelah penolakan permohonan yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan, PT KS sendiri telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dimana pabrik PT INDAREF ditutup dan pabrik dirobohkan, padahal masih bisa beroperasi,” sambung Hari

Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, menurut Hari harus bisa menertibkan perilaku oknum-oknum direksi nakal yang semena-mena dalam mengambil keputusan dan melawan hukum dengan tidak menghormati hasil putusan.

“Jika perilaku para direksi PT KS tidak mampu ditertibkan oleh Erick Thohir ada baiknya ET mundur sebagai Menteri BUMN dan lebih fokus untuk bekerja sebagai Ketua Umum PSSI,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.