Pakar Tata Negara : Usulan Ganjar Soal Hak Angket, Sepertinya Tidak Siap Kalah

by -32 views

Jakarta – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket ataupun hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan Ganjar seolah melompati urusan sengketa Pemilu yang harusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) malah membawanya ke ranah politik.

“Melompat-lompat ya, dari upaya maju ke MK, geser ke hak angket DPR, seolah tidak ada kepercayaan diri, yakan? Kalau ada kepercayaan diri bagus, ditunjang dengan bukti kuat, maka tidak perlu hak angket. Hak angket itu nggak perlu menurut saya, nggak ada relevansinya,” ucap Andi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Andi mengatakan Ganjar harusnya fokus bicara pada upaya hukum yang telah diatur undang-undang jika ada sengketa Pemilu. Dia juga menyebut sejauh ini belum ada informasi soal saksi-saksi di TPS yang menolak menandatangani berita acara ataupun form C1 hasil pencoblosan.

“Tidak ada kuat alasan untuk mengajukan perkara di MK karena semua saksi ini menandatangani berita acara, form C1, basic-nya di situ. Kalau semua tanda tangan para saksi dan tidak ada keberatan di TPS, maka persoalan Pemilu selesai, nanti lanjut lagi di PPK, kecamatan, kalau di PPK tidak ada keberatan itu selesai betulan,” ucapnya.

Dia kemudian menganggap ucapan Ganjar sekadar gertak sambal atau hanya untuk menakut-nakuti. Dia mengatakan jika tim Ganjar punya bukti kuat soal kecurangan, maka tim Ganjar akan memaparkan bukti-buktinya.

“Tidak ada satu isupun di permukaan bahwa saksi-saksi itu tidak menandatangani form C1. Kalau ada sudah luar biasa. Nggak lah, ini hanya gertak sambal, hak angket ini gertak sambal, tidak ada artinya,” ucapnya.

Dalam diskusi Forum Doktor di Hotel Fairmont sebelumnya, Andi juga mengatakan harusnya kubu yang menuding ada dugaan kecurangan Pemilu langsung menunjukkan bukti. Dia mengatakan Pemilu telah berjalan dengan pengawasan ketat oleh saksi-saksi dari setiap peserta Pemilu.

“Jadi pemilu ini, pemilu sekarang ini, diawasi secara ketat oleh saksi masing-masing paslon capres 01, capres 02, capres 03, tidak ada masalah sebetulnya. Kalau ada masalah sudah ditunjukan buktinya,” kata Andi.

“Kenapa saya yakin dengan surat suara ini? Karena kemudian digeser dari persoalan hukum ke persoalan politik, mau hak interpelasi, hak angket artinya kemampuan membuktikan secara hukum itu tidak ada, tidak dimiliki dan kalaupun dimiliki sangat kecil sekali,” sambungnya.

Dia mengatakan harus ada sikap siap kalah dalam Pemilu. Menurutnya, sudah ada ikrar terkait hal itu oleh para peserta Pemilu.

“Anda bayangkan dan kemudian saya kira ini adalah suatu sikap yang instan, seharusnya perbaiki hukum acara, perbaiki dana pemilu tapi ini tidak. Yang muncul adalah suatu sikap kalah, ketika kalah manuver, manuver, manuver. Jadi saya lihat ada inkonsistensi dari sementara paslon-paslon ini, mereka lupa bahwa mereka di awal pemilu itu berikrar, berikrar pemilu damai, pemilu konstitusional, lho kalau sudah berikrar harusnya langkah hukum ditempuh kemudian konsisten dengan apa yang dicapai,” ujarnya.

Dia menilai adanya inkonsistensi. Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak seharusnya sabar menunggu hasil resmi perhitungan KPU.

“Saya melihat ada inkonsistensi, ada ketidak siap menerima kekalahan pemilu, memang kita masih menunggu hasil manual dari KPU tapi indikasi-indikasi yang sudah menang sudah ada, dan dilakukan oleh lembaga survei yang bagus dan dilakukan dengan sama, bahkan perhitungan real count KPU memberi indikasi sama,” ucapnya.

Andi juga menilai rencana membawa dugaan kecurangan Pilpres ke MK adalah langkah yang mubazir. Sebab, menurutnya MK pasti akan memutus hal yang sama seperti Pilpres 2019.

“Ada keinginan dari tim hukum paslon nomor 01 dan 03 itu akan membawa perkara dugaan pelanggaran TSM ke MK, saya hormati ya senior saya di TPN 03, tapi saya lihat ini adalah satu langkah mubazir, langkah sia-sia, kenapa? Karena Peraturan UU sudah mengatakan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu adalah ranahnya di Bawaslu dan sudah di yurisprudensi tetap dari MK sejak sengketa pilpres diperiksa di MK tahun 2009, MK sudah katakan itu ranahnya Bawaslu di 2019 juga,” katanya.

“Jadi ini satu langkah yang disebut dalam literatur hukum pemilu adalah paradoks konstitusional jadi sudah mubazir, di putusan MK 2019 sudah ditegaskan merujuk yurisprudensi yang sudah diputus, nyatanya tidak relevan untuk Pilpres 2019,” imbuhnya.

Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Dalam keteranganya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Menurutnya usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN, pada Kamis (15/2).

Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ganjar pun mendorong PDIP dan PPP untuk mengeluarkan hak angket yang merupakan hak anggota DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.